Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) keliru dan serampangan lantaran menyatbakal penduduk sipil penggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai legal standing alias kedudukan hukum. Langkah pemerintah dan DPR ini juga dinilai mereduksi prinsip demokrasi.
Menurut mereka, para pemohon khususnya nan berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil merupbakal lembaga dan perorangan nan prominent nan selama ini mempunyai concern tidak hanya terhadap demokrasi, tetapi reformasi sektor keamanan di Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil apalagi telah mengawal perumusan dan pempembahasan UU TNI setelah pemisahan dengan ABRI sejak sebelum 2004.
"Perlu DPR dan Presiden ketahui, dalam konteks Revisi UU TNI, walaupun objek pengpatokan alias adressat di dalam Revisi UU TNI adalah TNI secara kelembagaan, setiap penduduk negara mempunyai kewenangan untuk berperan-serta dalam pembuatan suatu undang-undang," kata perwakilan koalisi nan juga merupbakal Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Selasa (24/6).
Berdasarkan perihal itu, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, proses pembuatan suatu undang-undang kudu dipandang mempunyai pertautan langsung dengan rencana hidup masyarakat luas.
Mereka pun menilai posisi dan kedudukan TNI sebagai perangkat negara di bagian pertahanan nan tugas dan kewajibannya berangkaian dengan masyarakat luas, ialah menjaga integritas wilayah dan keselkajian masyarakat negara dari anckondusif militer negara lain menjadi justifikasi keterlibatan masyarakat untuk melakukan koreksi atas pembuatan undang-undang nan berangkaian dengan TNI itu sendiri.
"Terlebih, TNI–dulu ABRI–mempunyai riwayat sejarah mengenai beragam kekerasan maupun pelanggaran HAM berat, menyebabkan masyarakat menjadi korbannya. Oleh karenanya, masyarakat merupbakal salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) utama dalam mewujudkan TNI nan profesional," kata Fadhil.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, setiap penduduk negara, apapun latar belakangnya berkuasa untuk berperan-serta dalam setiap kebijbakal publik. Pandangan pemerintah-DPR nan menilai penggugat tak mempunyai legal standing justru menunjukkan anti demokrasi.
Mereka mereduksi salah satu prinsip krusial dalam demokrasi, ialah partisipasi publik nan berarti alias meaningful participation, termasuk di dalamnya mengenai pembuatan perpatokan perundang-undangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatbakal bahwa para penggugat UU TNI tak mempunyai legal standing lantaran tak mempunyai pertautan langsung dengan UU tersebut.
"Para pemohon perkara 81 nan merupbakal organisasi masyarakat sipil, LSM, serta nan berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, dan ibu rumah tangga tidak mempunyai pertautan langsung," kata Supratman dalam sidang pengetesan formil UU TNI di MK, Senin (23/6).
Pemerintah berpandangan para penggugat bukan merupbakal prajurit aktif, bukan siswa kedinasan militer, dan tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Selain itu, para pemohon tidak berpotensi dirugikan secara langsung. Pandangan serupa disampaikan DPR nan diwakili Ketua Komisi I Utut Ardianto.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·