SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang berbareng Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) terlarangan berupa jutaan batang rokok serta ribuan liter minuman beralkohol di halkondusif Balai Kota Semarang, Rabu (15/4).
Kegiatan ini merupbakal hasil pengawasan intensif selama periode Juni hingga Desember 2025 guna menekan peredaran peralatan terlarangan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengapresiasi kerjasama beragam pihak dalam upaya mengendalikan peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya. Ia berambisi aktivitas ini dapat memberikan pengaruh jera bagi pelsaya upaya ilegal.
“Terima kasih kawan-kawan ini kami bersama-sama dengan beragam macam stakeholder menjaga agar peredaran rokok non cukai itu bisa kita kurangi. Walaupun tadi disampaikan dalam obrolan bahwa Kota Semarang ini menjadi wilayah lintasan saja, tetapi dengan adanya seremoni hari ini membikin para pedagang rokok non cukai berpikir untuk mengedarkan rokoknya di Kota Semarang,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga menegaskan pentingnya menjaga suasana upaya nan sehat agar tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.
Ia turut menyoroti kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nan di Kota Semarang mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
“29 miliar naik turun kan tergantung pendapatan cukai tahun lampau terus kita dapet bagiannya. Bagian-bagiannya itu ada persentasenya, misalnya 10% digunbakal untuk kesehatan. Kesehatan bagi para pekerja pabrik rokok dan keluarganya ini. Kemudian ada 20% untuk pendidikan, ada berapa persen lagi untuk ketenagakerjaan. Semuanya ada persentasenya,” tambah Agustina.
Barang nan dimusnahkan meliputi 7.397.830 batang rokok terlarangan jenis sigaret serta 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Nilai total peralatan tersebut diperkirbakal mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara nan sukses dicegah lebih dari Rp7,6 miliar dari sektor cukai dan pajak terkait.
“Penindbakal ini merupbakal periode Juni sampai dengan Desember tahun 2025. Total nan kita musnahkan hari ini sekitar 7,3 juta batang. Nilai peralatan nan kita musnahkan tersebut adalah sekitar 11,4 miliar. Jadi potensi kerugian di sana nan bisa kita selamatkan itu sekitar 7,6 miliar,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelsaya menggunbakal beragam langkah untuk menghindari pemeriksaan petugas, seperti memodifikasi kendaraan pribadi hingga menyamarkan peralatan kiriman melalui jasa ekspedisi.
“Modusnya salah satunya mereka menggunbakal mobil pribadi. Itu dipakai dengan memodifikasi suspensinya. Bahkan juga ada nan ditaruh di atasnya itu kelapa-kelapa sehingga mengelabui petugas nan ada di lapangan sana. Ada juga melalui jasa pengiriman, mereka itu misdeclaration. Menyebutnya dengan sarung, peci, parfum, buku, segala macam untuk mengelabui petugas,” ungkap Mochamad Syuhadak.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota, sebelum seluruh peralatan bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunbakal teknologi insinerasi di akomodasi bersertifikat agar tidak lagi mempunyai nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.
Agustina juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam melaporkan peredaran peralatan terlarangan demi menciptbakal lingkungan perdagangan nan bersih di Kota Semarang.
“Proses pemusnahan ini memberikan stempel resmi kepada publik bahwa apapun nan disita itu diteruskan, dimusnahkan, kudu musnah. Kita sepakat bakal terus menjaga perdagangan rokok terlarangan agar tidak masuk di wilayah kita,” pungkas Agustina. (*)
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·