Pemkot Semarang Banding Putusan Ptun, Layanan Pdam Dipastikan Tetap Normal

Sedang Trending 3 hari yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang mengusulkan banding atas Putusan PTUN Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg nan berangkaian dengan sengketa pemberhentian dewan lama PDAM.

Langkah norma tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian norma sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap melangkah sesuai sistem pertimbangan keahlian nan berlaku.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa proses persidangan nan tengah berjalan tidak bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih.

Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

“Kita menghargai proses norma nan berjalan, tetapi saya mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim nan profesional. Upaya banding ini merupbakal langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan penduduk Semarang,” ujarnya pada Jumat (8/5).

Secara aturan, pengajuan banding membikin putusan pengadilan tingkat pertama belum dapat dieksekusi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 nan menyebut bahwa penyelenggaraan putusan hanya dapat dilakukan setelah mempunyai kekuatan norma tetap alias inkracht.

Agustina menjelaskan, manajemen PDAM nan saat ini bekerja tetap sah secara norma dan mempunyai legitimasi penuh dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi agunan bagi pengguna maupun mitra kerja agar tetap percaya dalam menjalankan kerja sama dengan manajemen nan ada.

“Masyarakat tidak perlu cemas lantaran manajemen PDAM saat ini sudah mempunyai legal standing nan kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya melangkah normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.

Di sisi lain, operasional pelayanan PDAM Semarang disebut tetap melangkah normal.

Pemkot Semarang memastikan beragam upaya peningkatan jasa di lapangan terus dilakukan meski proses norma tetap berlangsung.

Pemerintah Kota Semarang juga menilai langkah restrukturisasi organisasi nan sebelumnya dilakukan merupbakal bagian dari upaya pembenahan jnomor panjang demi meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Semarang.

Agustina menambahkan, pihaknya bakal mengikuti seluruh tahapan norma secara kooperatif sembari terus melakukan pertimbangan terhadap keahlian internal PDAM.

Ia berambisi masyarakat memahami persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptbakal tata kelola BUMD nan lebih transparan dan akuntabel.

“Proses norma biarlah melangkah sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan jasa nan kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan nan semakin lebih baik,” pungkasnya. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->