Klh Perkenalkan Konsep Baru Adipura, Bakal Ada Predikat Kota Kotor

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkenalkan konsep baru Penghargaan Adipura dengan memasukkan penilaian berasas pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA). Berdasarkan parameter ini, bnalar ada predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi wilayah dengan keahlian terendah.

"Sekitar 10,8 juta ton alias nyaris 20% dari total sampah nasional merupbakal plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, jauh dari harapan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq seperti dikutip Antara, Senin (23/6).

Hanif menyebut Jawa sebagai wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi ialah 31%, diikuti Bali-Nusa Tenggara 22,5%, dan Sumatera 12%. Sementara itu, daur ulang plastik di Indonesia Timur tetap menghadapi tantangan besar.

Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025, pada Minggu (22/6), Hanif mengatbakal momen itu menjadi kesempatan bagi KLH untuk memperkenalkan Konsep Baru Adipura. Penghargaan tersebut sekarang tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota.

KLH sekarang juga mengukur kapabilitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping (pembuangan terbuka). Kota-kota nan tetap menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

Hasil penilaian diklasifikasikan dalam empat predikat, ialah Adipura Kencana untuk keahlian terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi wilayah dengan keahlian terendah.

Melalui pendekatan baru ini, Adipura kudu menjadi motor penggerak kota-kota Indonesia menuju lingkungan nan bersih, sehat, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Revitalisasi Program Adipura Jadi Transformasi Pengelolaan Lingkungan

Hanif mengatbakal revitalisasi Program Adipura merupbakal transformasi strategis dalam pengelolaan lingkungan perkotaan nan sekarang lebih berpatokan data. Hal ini wajib diikuti seluruh kabupaten maupun kota, dan menggunbakal pemantauan teknologi seperti gambaran satelit dan survei udara.

Adipura diharapkan tidak lagi sekadar simbol kota bersih. Adipura juga bnalar menjadi perangkat kebijbakal untuk mendorong tata kelola persampahan nan sistematis, integratif, dan mendukung sasaran nasional menuju kota beremisi rendah dan berkelanjutan.

Revitalisasi penilaian Adipura menitikberatkan pada tiga aspek utama. Pertama, sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50%. Kedua, anggaran dan kebijbakal wilayah dengan nilai 20%. Ketiga, kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan akomodasi dengan nilai 30%. Evaluasi mencakup operasional TPA, tingkat jasa pengangkutan, dan rasio pengelolaan terhadap kapabilitas daerah.

Selain itu, Hanif menjelaskan, KLH juga sedang menyusun revisi Perpatokan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 guna mempercepat pemgedung instalasi pengolah sampah menjadi daya (PSEL). Revisi itu bakal memperkuat support pusat berupa biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), percepatan perizinan, dan agunan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

"Tahun 2029 kudu menjadi tonggak tercapainya sasaran pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH, tetapi seluruh komponen bangsa," kata Hanif.

Selengkapnya
Sumber
-->