Setiap orang nan hendak mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Namun, tahukah Anda jika terdapat beragam jenis SIM nan disesuaikan dengan kendaraan nan bakal dipergunakan?
Untuk itu, yuk, Mamikos ajak Anda untuk mengenal jenis-jenis SIM nan berlsaya di Indonesia, apalagi bisa dipergunbakal di luar negeri! 💳🚗🛵
Beda Jenis SIM A B C D, SIM Umum dan Internasional
Di Indonesia, patokan SIM berada dalam naungan Perpatokan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Nah, patokan tersebut mengelompokkan SIM di Indonesia menjadi tiga jenis, yaitu:
SIM Perorangan
Seperti namanya, SIM perorangan digunbakal untuk pengemudi kendaraan nan dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.
1. SIM A
SIM A berlsaya untuk pengemudi mobil pribadi dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kg, termasuk mobil penumpang dan mobil peralatan perseorangan. Kendaraan nan termasuk dalam kategori ini antara lain sedan, MPV, SUV, serta pick-up ringan nan digunbakal untuk keperluan pribadi.
2. SIM B1 dan SIM B2
SIM B1 diberikan kepada pengemudi kendaraan pribadi dengan berat lebih dari 3.500 kg. Sementara itu, SIM B2 ditujukan bagi pengemudi kendaraan perseorangan dengan kapabilitas besar, seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan perangkat berat.
3. SIM C
Berdasarkan kapabilitas mesin, SIM C terbagi menjadi tiga kategori, ialah SIM C1 untuk sepeda motor hingga 250 cc, SIM C2 untuk motor dengan kapabilitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc, serta SIM C3 untuk sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 500 cc.
4. SIM D dan SIM D1
Jenis SIM D dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor nan merupbakal penyandang disabilitas. SIM D digunbakal untuk pengendara motor, sedangkan SIM D1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil. Kendaraan nan digunbakal umumnya telah dimodifikasi sesuai kebutuhan pengemudi.
SIM Umum
Selanjutnya, ada SIM umum nan ditetapkan bagi pengemudi kendaraan dan digunbakal untuk kepentingan komersial, seperti pikulan penumpang alias barang.
1. SIM A Umum
SIM ini ditujukan bagi pengemudi kendaraan umum alias komersial dengan berat kendaraan tidak melampaui 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM ini wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg, misalnya minibus, truk engkel, elf, dan bus pariwisata.
3. SIM B2 Umum
SIM B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dan khusus, seperti truk kontainer, truk tangki, kendaraan penarik, serta perangkat berat.
SIM Internasional
Sebagai penutup, SIM Internasional ditujukan bagi pengendara nan mau mengemudikan kendaraan bermotor saat berada di luar negeri.
SIM ini berlsaya selama tiga tahun dan memungkinkan pemiliknya mengemudi sesuai kategori SIM nasional nan dimiliki di negara-negara nan mengakui SIM Internasional.
Penutup
Itulah tadi perbedaan beragam jenis SIM A B C D, SIM Umum dan Internasional, ya. Semoga dengan pengetahuan ini, Anda tidak lagi bingung untuk menentukan jenis SIM nan disesuaikan dengan kendaraanmu. ✨
Temukan tulisan informatif lain seperti tips tetap kondusif saat berkendara hanya di blog Mamikos! 💐
Pemahkondusif Lengkap Mengenai Jenis SIM di Indonesia [Daring]. Tautan: https://par.co.id/id/article/jenis-sim-di-indonesia
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, & Syaratnya [Daring]. Tautan: https://www.jba.co.id/id/news/jenis-sim
Ketahui Jenis SIM nan Berlsaya di Indonesia [Daring]. Tautan: https://suzukithamrin.co.id/berita/ketahui-jenis-sim-yang-berlaku-di-indonesia?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Mkepalang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·