Dpr Tak Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Di Paripurna, Ini Alasannya

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak membacbakal surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6).

Usai Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengsaya belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran tersebut. "Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Puan mengatakan, semua surat nan masuk ke DPR saat ini tetap berada di bagian tata usaha. Karena itu, dia belum memandang surat tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, ketua belum menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR.

"Biasanya jika dikirim itu bakal ditelaah di Rapim dari Bamus nan sesuai mekanisme, nan baru bakal dilakukan mungkin besok alias pekan depan," kata dia.

Namun demikian, Dasco mengatbakal DPR berhati-hati dalam menindaklanjuti surat serupa. "Kami mesti sikapi hati-hati dan kami bakal kaji dengan jeli sebelum kemudian ada perihal nan diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat nan diterbitkan pada 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, ialah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat nan ditujukan untuk Ketua DPR dan MPR itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran berasas ketentuan norma nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber
-->