Dishub Semarang Gencarkan Sosialisasi Larangan Bus Besar Melintas Di Jalan Prof Hamka

Sedang Trending 17 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) nan tetap kedapatan masuk ke Jalan Prof. Hamka untuk melakukan putar balik.

Kegiatan tersebut dilakukan petugas di area Simpang Jerakah, kemarin.

Pasalnya, petugas tetap mendapati sejumlah bus berukuran besar nan mencoba melintas hingga masuk ke Jalan Prof. Hamka meski telah terpasang rambu larangan serta portal pempemisah ketinggian kendaraan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan memberikan imbauan secara langsung kepada pengemudi agar lebih memperhatikan rambu-rambu lampau lintas nan ada di lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatbakal pihaknya terus mengingatkan para pengendara untuk mematuhi patokan lampau lintas demi menjaga keselkajian bersama.

“Kami menghimaroma kepada seluruh pengendara agar selampau memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lampau lintas demi keselkajian bersama,” ujar Danang, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, rambu-rambu nan dipasang di area Jalan Prof. Hamka berfaedah sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan berjalan kondusif dan tertib.

“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” lanjutnya.

Selain rambu lampau lintas, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pempemisah ketinggian kendaraan di area tersebut.

Portal itu dipasang untuk mengatur kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan menghindari potensi gangguan arus lampau lintas.

Menurut Danang, kepatuhan terhadap patokan lampau lintas menjadi ftokoh utama dalam menciptbakal keselkajian di jalan raya. “Keselkajian di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap patokan nan berlaku,” tegasnya.

Dishub Kota Semarang memastikan sosialisasi dan pengawasan bakal terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar nan tetap nekat melanggar patokan lampau lintas di area Jalan Prof. Hamka. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->