Desk Pemberantasan Narkoba Tangkap Hampir 30 Ribu Tersangka, Nilai Aset Rp 7,5 T

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Desk Pemberantasan Narkoba menangkapi nyaris 30 ribu tersnomor sejak tercorak pada 4 November 2024. Nilai aset nan disita Rp 7,5 triliun.

Divisi nan dikomandaoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan alias Menko Polkam Budi Gunawan telah menangani 23.684 kasus narkoba.

“Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap 27.357 tersangka,” kata Sekretaris Kemenko Polkam Letjen Mochammad Hasan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Barang bukti nan disita ialah 4,8 ton sabu dan lebih dari 3,3 ton ganja, serta beragam jenis narkotika sintetis lainnya.

“Nilai peralatan bukti narkotika nan disita Rp 7,5 triliun,” kata dia.

Selama April – Juni, Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 285 tersnomor penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset nan disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.

Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional nan beraksi di Malaysia dan Indonesia.

Aset nan disita berupa 683,9 kilogram narkotika, nan terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi alias setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.

Tersnomor wanita menyembunyikan narkotika di bagian intim. “Mereka menjadi kurir antar-pulau dan antar-provinsi. Mereka memanfaatkan corak bentuk untuk mengelabui petugas di lapangan,’ katanya.

Beberapa Pasal nan disangkbakal kepada para tersangka, ialah Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) alias Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) alias Pasal 113 ayat (2) alias Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anckondusif balasan nan dikenbakal kepada para pelsaya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Mochammad Hasan menyampaikan pemerintah mengungkap lebih dari 52 ribu kasus narkotika sepanjang 2023. Barang bukti nan disita berupa 6,2 ton sabu, 1,1 ton ganja, dan beragam jenis narkotika sintestis lainnya.

Tahun lalu, pemerintah mengungkap 56 ribu kasus. Barang bukti nan disita ialah 7,5 ton sabu dan dua ton ganja. “Ini menunjukkan adanya tren eskalasi penyelundupan,” kata Hasan.

Selengkapnya
Sumber
-->