Arti Data Peserta Eks Thk Ii Dalam Penerimaan Pppk Dalam Sistem Sscasn Bkn

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tidak sedikit dari para tenaga honorer nan kebingungan dan bertanya-tanya mengenai istilah peserta eks THK II pada proses rekrutmen PPPK. 

Eks THK II sendiri mempunyai makna nan merujuk pada status tertentu dan mempunyai kriteria khusus. 

Agar tidak salah memahaminya, berikut adalah penjelasan mengenai makna dari istilah eks THK II. 🧑‍💻🌐🔍

Arti di Balik Istilah Eks THK II

Melansir dari beragam sumber, eks THK II merupbakal istilah nan merujuk pada tenaga honorer dengan kategori II nan telah terdaftar dalam database BKN dan tetap bekerja aktif dalam ruang lingkup lembaga pemerintah ketika proses rekrutmen PPPK dibuka.

Selain itu, istilah ini juga merupbakal status bagi tenaga honorer nan penghasilannya tidak berasal dari APBN ataupun APBD, selama penugasannya dilakukan oleh pihak pejabat berwenang. 

Lebih jauh, terdapat kriteria unik seorang tenaga hononer termasuk dalam kategori eks THK II yaitu:

1. Masih bekerja secara aktif di dalam ruang lingkup lembaga pemerintah hingga masa pendaftaran PPPK dibuka. 
2. Telah terdaftar dalam database eks THK II pada BKN.
3. Telah diangkat oleh pihak pejabat berwenang, meskipun gajinya tidak berasal dari APBN alias APBD.
4. Berusia 19 – 48 tahun per 1 Januari 2026.
5. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2025, dan bekerja terus sampai sekarang. 

Sehingga, jika memandang dari kriteria-kriteria tersebut diketahui jika tenaga honorer nan baru saja bekerja setelah tahun tersebut, maka bukan merupbakal bagian dari kategori eks THK II. 

Meskipun begitu, para pekerja tetap bisa memeriksa untuk memastikan apakah namanya masuk dalam daftar eks THK II alias tidak. Berikut, adalah langkah-langkahnya.

1. Kunjungi lkondusif https://sscasn.bkn.go.id/ 
2. Pilih menu bagian “Helpdesk”
3. Klik bagian “Layanan Helpdesk”
4. Pilih bagian “Pengkompetisi Data PPPK” lampau klik “Lupa Nomor THK II”
5. Input nama komplit (tanpa gelar)
6. Lengkapi beragam info pribadi dengan jelas dan benar, seperti nomor NIK, KK, lembaga ketika pendataan THK II, dan lainnya.
7. Lengkapi juga kronologi kejuaraan (maks. 500 karakter)
8. Unggah beragam arsip krusial lainnya dan input kode Captcha.
9. Klik “Submit” sebagai langkah akhir mengirimkan pengaduan.

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai makna istilah eks THK II. Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂✨


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Mkepalang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Selengkapnya
Sumber mamikos
-->