82 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta Karena Belum Rilis Lapkeu: Ada Bata, Tguk, Btel

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Bursa Efek Indonesia mengumumkan 82 emiten nan dikenbakal peringatan tertulis kedua dan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta. Sanksi dan denda tersebut diberikan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut  belum menyampaikan laporan finansial interim kuartal pertama nan berhujung pada 31 Maret 2025.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat tertulis nan disiarkan dalam keterbukaan info dengan nomor No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025 pada Senin (23/6).

Di antara perusahaan tersebut, ada emiten Grup Bakrie PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, emiten produksi dasar kaki PT PT Sepatu Bata Tbk (BATA) hingga emiten minuman kekinian PT. Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) juga terpantau belum melaporkan laporan finansial kuartal pertama 2025. 

“Sehubungan dengan tanggungjawab penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh Perusahaan Tercatat nan mencatatkan Saham dan merujuk kepada Ketentuan III.1.1.5. Perpatokan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi nan mengatur pemisah waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim,” kata Kepala Divisi Perpatokan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (23/6).

Daftar perusahaan terbuka nan terkena denda dapat dilihat dengan mengakses lkondusif BEI berikut ini. 

Dalam pengumuman tersebut, BEI melaporkan ada 1.064 perusahaan tercatat nan terdaftar di pasar modal Indonesia. Sebanyak 902 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan finansial interim per 31 Maret 2025, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, serta 155 pengaruh dan perusahaan tercatat tidak wajib laporan finansial interim per 31 Maret 2025.

Adapun di antara 1.064 perusahaan tercatat tersebut, hanya 809 perusahaan nan telah menyampaikan laporan keuangan, 82 perusahaan tidak menyampaikan laporan finansial dan 155 perusahaan nan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

“Daftar perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan nan hingga tanggal 30 Mei 2025 belum menyampaikan laporan finansial per 31 Maret 2025 nan tidak disertai laporan akuntan publik (dikenbakal peringatan tertulis II dan denda Rp 50.000.000,00),” tulis Fahmi.

BEI sebelumnya telah menyampaikan pemisah akhir penyampaian laporan finansial interim per 31 Maret 2025 adalah dengan rincian yaitu, pertama, laporan finansial interim per 31 Maret 2025 nan tidak disertai laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I adalah hari Jumat, 30 Mei 2025. Kedua, laporan finansial interim per 31 Maret 2025 nan ditelaah secara terpemisah oleh akuntan publik adalah hari Senin, 2 Juni 2025. 

Selengkapnya
Sumber
-->