Whatsapp Dilarang Digunakan Di Perangkat Milik Anggota Dpr As, Ini Sebabnya

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

ILUSTRASI. Layanan pesan instan milik Meta Platforms, WhatsApp, resmi dilarang digunbakal di semua perangkat milik personil dan staf DPR Amerika Serikat

Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

CEKLANGSUNG.COM - JAKARTA. Layanan pesan instan milik Meta Platforms, WhatsApp, resmi dilarang digunbakal di semua perangkat milik personil dan staf DPR Amerika Serikat (U.S. House of Representatives).

Larangan ini diumumkan melalui sebuah memo resmi pada Senin waktu setempat.

Dalam memo nan dikirimkan kepada seluruh staf DPR, disebutkan bahwa Kantor Keamanan Siber DPR (Office of Cybersecurity) telah mengklasifikasikan WA sebagai aplikasi berisiko tinggi.

Alasan utamanya adalah kurangnya transparansi dalam perlindungan info pengguna, tidak adanya enkripsi pada info nan disimpan, serta potensi akibat keamanan lainnya yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi tersebut.

“WhatsApp dinilai sebagai anckondusif potensial bagi keamanan info dan perangkat nan digunbakal oleh personil serta staf DPR,” tulis memo tersebut.

Baca Juga: WhatsApp Tak Lagi Bebas Iklan! Muncul di Status dan Channel

Aplikasi Alternatif nan Direkomendasikan

Sebagai pengganti WhatsApp, memo dari Kepala Pejabat Administratif DPR (Chief Administrative Officer) merekomendasikan beberapa aplikasi pesan nan dinilai lebih aman, antara lain:

  • Microsoft Teams (Microsoft Corp)

  • Wickr (Amazon.com)

  • Signal

  • iMessage dan FaceTime (Apple Inc)

Semua aplikasi tersebut dinilai mempunyai sistem enkripsi dan kebijbakal perlindungan info nan lebih transparan dan ketat.

Hingga buletin ini diturunkan, pihak Meta belum memberikan pernyataan resmi alias tdugaan atas larangan penggunaan WA di lingkungan DPR AS.

Selanjutnya: Lanskap Industri Ritel Modern Indonesia: Berkembang, Meski Tak Sedikit nan Tumbang

Menarik Dibaca: 5 Efek Samping Bra nan Terlampau Longgar, Bikin Payudara Kendur!




Selengkapnya
Sumber
-->