Wamentan Ingatkan Jual Alat Mesin Pertanian Bantuan Pemerintah Bisa Dipidana

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengingatkan bahwa perangkat dan mesin pertanian (alsintan) nan diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan alias disewbakal dengan nilai tinggi. Selain itu, dia juga mendorong pembuatan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas golongan tani.

Wamentan Sudaryono alias nan berkawan disapa Mas Dar mengingatkan bahwa support alsintan nan diberikan oleh pemerintah merupbakal aset negara nan dititipkan kepada golongan tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewbakal mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini kudu kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silbakal dipakai di tempat lain,” ujar Wamentan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Wamentan Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisasi pertanian bisa meningkatkan efisiensi waktu dalam budi daya. Dengan alsintan modern seperti trtokoh roda dua, trtokoh roda empat, dan combine harvester, proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.

“Kalau dibajak pakai sapi waktunya terlampau panjang. Kalau waktunya panjang makanya kadang-kadang nanamnya setahun cuman 1 kali. Kalau panen secara manual dengan sabit itu 1 hektare butuh beberapa hari, ini dengan alat combine harvester, 1 hektare bisa dikerjbakal dalam 2 jam,” ujarnya,.

Dia berambisi support alsintan dapat mendorong percepatan tanam dan peningkatan IP di Kabupaten Ketapang dari nan sebelumnya satu kali dalam satu tahun dapat meningkat menjadi tiga kali.

“Kalau sudah olah tanah segera ditanam. Kemudian, kira-kira 1-3 minggu sebelum panen, Anda tebar bibit di tempat lain, begitu Anda panen, olah tanah bisa langsung ditanami lantaran benihnya sudah tumbuh, agar setahun panennya lebih banyak,” ujarnya,

Selengkapnya
Sumber
-->