Viral Di Media Sosial, 4 Pulau Di Anambas Ditawarkan Di Situs Asing

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Situs Privateislandsonline.com menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Indonesia kepada penanammodal asing. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.

Situs nan berpatokan di Kanada itu menyebut kepemilikan atas pulau ditawarkan melalui pembelian saham perusahaan nan tengah diproses menjadi perusahaan Penankondusif Modal Asing (PMA). Pulau-pulau seluas total 159 acre alias 64,34 hektare itu disebut-sebut mempunyai letak strategis, lantaran dekat dengan Singapura.

Pengelola situs online itu juga menyebut pulau-pulau tersebut ideal untuk dikembangkan menjadi resor ramah lingkungan (eco-resort). Pulau-pulau tersebut terletak tidak jauh dari Bawah Reserve nan merupbakal resor bintang lima di Kepulauan Anambas.

Penawaran keempat pulau ini menjadi viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. Menanggapi perihal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Pasalnya, keempat pulau itu berada dalam area konservasi dan milik negara.

"Itu pulau milik negara, jadi ketika bakal dimanfaatkan oleh pelsaya upaya kudu mendapatkan izin dari pemerintah, dalam perihal ini KKP dan pemerintah wilayah setempat," ujar Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, kepada Antara.

Berdasarkan perpatokan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk area pariwisata.

KKP mengatakan, tidak ada izin di Indonesia nan membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau mini khususnya, lantaran mengenai kedaulatan negara.

Regulasi pulau-pulau mini lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.

Penguasaan alias pemanfaatan di pulau mini pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, lantaran paling sedikit 30% lahan kudu dikuasai negara. Area tersebut bakal difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya

Dari 70% area nan dapat dimanfaatkan, pelsaya upaya wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat suasana investasi di pulau mini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Meski begitu, pemerintah tetap mengutambakal kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Selengkapnya
Sumber
-->