Ternyata Ini Arti Dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih Dan Kuning, Sudah Tahu?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
  1. Home
  2. Life
  3. Cultured

Nadya Quamila | Beautynesia

Selasa, 24 Jun 2025 20:00 WIB

Ternyata Ini Arti dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Sudah Tahu?

Ternyata Ini Arti dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Sudah Tahu?/Foto: Eko Susanto/detikJateng

Beauties, saat Anda melintas di jalan raya, Anda tentu pernah memandang garis berwarna putih dan kuning, bukan? Itu adalah marka jalan, ialah sebuah tkamu nan ada di permukaan jalan nan berfaedah untuk memberi info arah dan mengatur lampau lintas. Lantas, apa artinya marka jalan warna putih dan kuning?

Marka jalan mempunyai makna tersendiri, baik dari jenis, ukuran, dan bentuknya. Perbedaan pada warna marka jalan berfaedah untuk membedbakal status kategori jalan berasas tingkat kewenangannya.

Dirangkum dari detikOto, yuk, cari tahu makna marka jalan berwarna putih dan kuning serta perbedaannya!

Pengecatan marka jalan menjelang arus mudik lebaran di wilayah Magelang, Rabu (20/4/2022).

Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning/Foto: Eko Susanto/detikJateng

Ternyata, perbedaan marka jalan putih dan kuning adalah untuk membedbakal status jalan nasional dan selain jalan nasional, Beauties.

Segimana tertuang dalam Perpatokan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpatokan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67/2018 tersebut tertulis bahwa, karakter jalan nasional adalah punya marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan selain jalan nasional hanya menggunbakal marka jalan warna putih.

Dalam perihal ini, maksud marka jalan membujur warna kuning tersebut berupa garis utuh dan/alias garis putus-putus nan fungsinya sebagai pempemisah dan pembagi jalur.

Marka jalan tersebut termasuk garis utuh sebagai peringatan tkamu tepi jalur alias lajur lampau lintas sisi kanan. Jadi, nggak heran jika kita memandang suatu jalan raya punya marka garis warna kuning, sementara jalan lainnya berkelir putih.

Penyelenggaraan jalan nasional adalah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam penyelenggaraan tugas penyelenggaraan jalan nasional tersebut, dicorak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

***

Ingin jadi salah satu pembaca nan bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke organisasi pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)

Komentar

Belum ada komentar.
Jadilah nan pertama memberikan komentar.

Selengkapnya
Sumber
-->