SEMARANGUPDATE.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, akhirnya memberikan penjelasan mengenai tudingan anckondusif pembunuhan secara verbal nan ditujukan kepadanya oleh seorang pengusaha karaoke di area Pasar Dargo.
Nama Aniceto belakangan ramai diperbincangkan setelah disebut sebagai pihak nan diduga menakut-nakuti pengusaha karaoke berjulukan Sumardiono Edy. Bahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
Saat ditemui di kantornya, Aniceto menegaskan bahwa dirinya telah mengenal Edy sejak lama.
Karena hubungan pertemanan nan sudah terjalin bertahun-tahun itu, dia mengsaya heran dengan munculnya pemberitaan nan menggambarkan dirinya melakukan anckondusif pembunuhan.
Menurut Aniceto, info nan beredar tidak memberikan penjelasan nan jelas mengenai siapa sebenarnya pihak nan disebut menjadi sasaran ancaman. Ia pun mempertanybakal narasi nan berkembang di ruang publik.
“Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edy. Konten nan hari ini mereka buat di buletin seolah-olah ada pembunuhan. Lah nan mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini,” kata Aniceto, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kehadiran Edy ke instansi Disdag saat itu berangkaian dengan keluhan nan muncul akibat proyek pemgedung Pasar Dargo. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan nan dihadapi.
Dalam pempembahasan itu, Edy meminta support agar bisa memperoleh kompensasi dari pihak pelaksana proyek.
Namun, setelah beberapa kali dilakukan mediasi, kedua pihak belum sukses mencapai kesepakatan.
“Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta tukar rugi alias tukar untung kepada pihak pelaksana proyek nan mengerjbakal Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu,” katanya.
Aniceto menuturkan, perbedaan pendapat terjadi lantaran Edy menginginkan penggantian kerugian dalam corak uang.
Sementara itu, kontrtokoh proyek memilih bertanggung jawab dengan memperbaiki sejumlah akomodasi nan terdampak pembangunan.
Dalam proses mediasi tersebut, Edy disebut mengusulkan tuntutan kerugian nonmaterial dengan nilai nan cukup besar.
“Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial nan nominalnya tidak sedikit, nyaris Rp40 juta alias Rp50 juta. Pihak kontrtokoh nggak mau. Katanya selama pemgedung pasar dia tidak bisa buka karaoke,” tuturnya.
Sebelum persoalan itu selesai dibahas, Disdag Kota Semarang telah membantu memperbaiki televisi milik Edy nan rusak dengan biaya sekitar Rp2 juta sebagai langkah awal penyelesaian.
Aniceto juga mengakui sempat mengucapkan kalimat berkata Jawa dalam salah satu pertemuan nan kemudian menjadi sorotan.
Menurutnya, ucapan tersebut terlontar secara spontan dan terjadi dalam suasana nan tidak tegang.
“Saat itu mungkin lantaran kebiasaan alias spontan saya ngomong, ‘kowe ngadek tak tebas‘ (kamu berdiri saya tebas). nan jadi persoalan, pada saat itu Pak Edi enggak ada masalah lantaran kawan baik,” jelasnya.
Ia menilai ucapan tersebut bisa saja dimaknai berbeda oleh orang nan tidak memahami kedekatan hubungan mereka.
“Dan nan luar biasa dia rekam pada saat kita ngomong. Habis ini disebarkan ke mana-mana seolah-olah kita mau bunuh dia,” tandasnya. (*)
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·