Pengadilan Negeri (State Court) Singapura memulai sidang ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Tjhin Thian Po namalain Paulus Tannos, pada Senin (23/6). Sidang nan dipimpin oleh District Judge Luke Tan ini dijadwalkan berjalan hingga 25 Juni 2025.
Sidang tahap awal alias committal hearing ini digelar untuk menentukan apakah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia. Dalam proses ini, jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.
“Jaksa wajib menyerahkan bukti-bukti dan arsip umum permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia. Di sisi lain, Tannos juga berkuasa menyampaikan keberatan serta bukti pembelaan,” demikian keterangan resmi dari Kementerian Hukum Singapura dikutip Senin (23/6).
Jika pengadilan memutuskan syarat-syarat ekstradisi terpenuhi, Tannos bakal tetap ditahan hingga penyerahan ke Indonesia dilakukan. Namun, dia tetap mempunyai waktu 15 hari untuk mengusulkan banding. Apabila tidak mengusulkan banding, Menteri Hukum Singapura bakal menerbitkan warrant of surrender alias perintah penyerahan.
Proses Panjang Ekstradisi
Tannos telah ditahan di Penjara Changi, Singapura, sejak 17 Januari 2025. Penahanan itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengusulkan permintaan penahanan sementara pada 19 Desember 2024. Permohonan ekstradisi umum diajukan Indonesia pada 24 Februari 2025.
Setelah menilai kelengkapan dokumen, Menteri Hukum Singapura menerbitkan notice to courts pada 18 Maret 2025, nan menumpama dimulainya proses ekstradisi secara resmi.
Sejak awal penahanannya, Tannos secara konsisten menyatbakal tidak bersedia diekstradisi ke Indonesia. Penolakannya itu disampaikan dalam sejumlah sidang mingguan nan digelar sejak Januari.
Meski demikian, pemerintah Singapura menegaskan komitmennya dalam menangani permintaan ekstradisi dari Indonesia.
“Singapura berkomitmen sebagai mitra ekstradisi nan bertanggung jawab dan bakal bekerja sama penuh dengan Pemerintah Indonesia,” ujar Menteri Hukum Singapura Kasiviswanathan Shanmugam.
Paulus merupbakal salah satu terdakwa dalam perkara mega korupsi proyek e-KTP nan merugikan finansial negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia masuk dalam daftar buronan sejak bertahun-tahun lampau dan baru sukses ditahan di Singapura pada awal 2025.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·