SEMARANGUPDATE.COM – Kinerja Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang mendapat sorotan tajam setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan tersebut mengenai dugaan malmanajemen dalam proses pengurusan sertifikat tanah nan dinilai tidak melangkah segimana mestinya.
Aduan itu diajukan oleh tim kuasa norma dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH nan berkantor di Jalan Erlangga Raya, Kota Semarang, pada Rabu (15/4/2026). Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengangkatan sita atas dua objek tanah dan gedung milik kliennya nan berlarut-larut.
Kuasa hukum, Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa persoalan bermulai dari transtindakan pembelian rumah di area Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Maret 2023. Proses manajemen kemudian dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) pada Juni 2023 hingga sertifikat resmi beranjak nama.
Namun, pada Oktober 2023, sertifikat tersebut justru mengalami pemblokiran alias penetapan sita. Kondisi ini baru terungkap pada 2024 saat pengguna berencana melakukan penggabungan sertifikat, nan kemudian diduga berangkaian dengan sengketa waris dari pemilik sebelumnya.
Hendra Wijaya menyebut, pada 6 Maret 2026 pihaknya melalui interogator Polda Jateng telah mengusulkan permohonan pembukaan blokir alias pembukaan sita ke BPN Kota Semarang.
Bahkan, mereka telah melakukan pengecekan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 7 April 2026, nan disertai surat pengangkatan sita melalui notaris.
“Secara prosedur, semestinya proses ini selesai maksimal 14 hari kerja. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan,” keluhnya, saat ditemui, Kamis (16/4/2026).
Pihaknya mengsaya telah empat kali menanybakal langsung ke BPN mengenai status sita tersebut, serta tiga kali melayangkan surat resmi. Namun, permohonan pengangkatan sita tidak kunjung diproses.
Selain itu, mereka juga mempertanybakal kejanggalan waktu peletbakal sita nan terjadi pada Oktober 2023, padahal kepemilikan telah sah beranjak sejak Juni 2023.
“Kami mempertanybakal keahlian BPN, ini ada apa? Jangan sampai pelayanan publik terkesan diabaikan,” tegasnya.
Melalui laporan ke Ombudsman, Dr Hendra Wijaya berambisi ada pertimbangan terhadap keahlian BPN Kota Semarang serta percepatan proses pengangkatan sita agar kewenangan pengguna mereka dapat segera dipulihkan. (*)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·