Laporan capaian investasi nan dirilis Kementerian Investasi/BKPM kembali memkuno asa ekonomi bangsa. Pada kuartal I-2025, realisasi investasi bisa menembus Rp465,2 triliun alias setara 24,4% dari total sasaran investasi sebesar Rp1,905,6 triliun. Angka ini sejatinya menggambarkan lajur terarah keahlian investasi. Jika tren ini bisa dipertahankan, apalagi ditingkatkan lagi, maka ada segenggam angan atas ekonomi dunia nan serba tidak pasti.
Dari beragam komponen pemcorak pertumbuhan, investasi barangkali menjadi pijbakal paling realistis untuk menopang perekonomian. Dinamika perang tarif nan berakibat pada melemahnya ekspor manufaktur dan komoditas mineral semakin menegaskan perlunya peningkatan porsi investasi. Begitu juga dengan melemahnya daya beli masyarakat, angan untuk menggenjot pertumbuhan semakin menemukan argumen pembenarnya. Maka, dengan postulat resiprokal ini, investasi perlu dijadikan sebagai panglima pertumbuhan.
Namun ada pertanyaan nan layak diajukan: apakah investasi kita selama ini telah melangkah pada arah nan tepat?
Pertanyaan ini kian relevan lantaran investasi (mungkin) menyelip eksternalitas negatif, ialah berupa merosotnya keberlanjutan lingkungan dan pemerataan. Dus, investasi nan baik sejatinya sejalur dengan lingkungan nan tetap asri, serta akses inklusif rakyat.
Relevansi Investasi Hijau
Hal paling mendasar adalah mendefinisikan terlebih dahulu, apa nan dimaksud dengan investasi hijau? Lalu sejauh mana investasi itu dikatbakal hijau? Secara konseptual, arti investasi hijau punya pemaknaan nan luas. Namun secara umum investasi hijau merujuk pada investasi nan rendah karbon, berketahanan iklim, alias spesifik berfokus pada perubahan suasana (Inderst, 2012). Investasi disebut hijau jika mencakup tiga komponen, ialah penyediaan daya rendah emisi; efisiensi energi; dan penangkapan/ penyimpanan karbon (Eyraud, dkk, 2011).
Diksi investasi hijau mendapatkan relevansi baru pasca-kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Dengan menegaskan kembalinya penggunaan daya fosil dan keluar dari Kesepakatan Paris, Amerika Serikat menabuh genderang perang terhadap keberlanjutan lingkungan. Menampilkan teatrikal ekonomi nan beraras pada skeptisme ekologis.
Bagi Indonesia, dinamika ini perlu dilihat sebagai pesenggang baru menuju negara nan punya empati ekologis. Oleh lantaran itu, merumuskan peta jalan investasi hijau adalah takdir sejarah nan perlu diambil. Indonesia kudu punya independensi, berbareng dengan negara-negara sepaham, terus maju memihak keberlanjutan lingkungan. Investasi nan meminggirkan kewenangan lingkungan adalah deviasi dalam kebijbakal publik.
Bagi pemerintahan baru, keberhasilan merawat persenyawaan ekonomi dan ekologi bakal menjadi warisan krusial bagi generasi mendatang. Hal ini berdasar karena World Population Review (2024) mencatat Indonesia menjadi negara ke-2 di bumi dengan tingkat deforestasi terparah. Temuan ini sejalan dengan Auriga Nusantara (2025), deforestasi Indonesia pada 2024 teridentifikasi seluas 261.575 hektare. Dengan bahasa lain, kondisi lingkungan telah menuju level kritis.
Padahal, kerusbakal lingkungan bukan sepemisah persoalan domestik. Rusaknya rimba di Indonesia bakal berakibat pada memburuknya kualitas lingkungan di negara lain, terjadinya krisis iklim, hingga anckondusif nyata kehidupan umat manusia. Maka itu, beragam inisiatif regional dan dunia nan mendukung pelestarian rimba perlu diteruskan.
Zhang dan Gui (2020) dalam kajiannya mengenai investasi hijau dan pertumbuhan ekonomi di Cina mencatat investasi hijau (dalam perihal ini pengelolaan limbah) berakibat positif pada pertumbuhan ekonomi Cina. Setiap kenaikan 1% dalam pengelolaan limbah meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,41%. Temuan nan sama diafirmasi oleh Pimonenko, dkk (2021) nan menemukan bahwa di Uni Eropa, pertumbuhan investasi hijau sebesar 1% meningkatkan PDB sebesar 0,05%.
Temuan tersebut menjadi penjelasan akademik nan bening dalam menyikapi skeptisme atas investasi nan pro-lingkungan. Kadangkala, segregasi dari pertumbuhan dan keberlanjutan lingkungan diterima sebagai postulat absolut. Padahal, dengan perkembangan teknologi, investasi tidak kudu selamanya menjadi tertuding utama kerusbakal lingkungan.
Tantangan bagi Indonesia
Sebagai negara nan berhasrat memacu pertumbuhan, logika investasi terjebak perdebatan panjang. Ada sebagian kalangan nan menganggap investasi dan pertumbuhan adalah dua koin nan berbeda. Ada pula nan memandang keduanya bagai gambar di keping logam nan sama. Perbedaan paradigma inilah nan kudu diurai terlebih dulu agar tidak terjerumus pada kebijbakal nan mengorbankan masa depan. Dengan demikian, capaian realisasi investasi perlu ditilik dengan kajian nan lebih mendalam. Ini krusial agar investasi tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan.
Secara sektoral, pertambangan menempati urutan ke-3 terbesar dalam capaian investasi di kuartal I-2025, dengan nilai Rp48,6 triliun alias 10,4% dari total realisasi. Masih besarnya proporsi pertambangan mencerminkan investasi belum sepenuhnya ramah lingkungan. Hal ini berdasar lantaran pertambangan kerapkali mendistorsi kualitas lingkungan di area terdampak. Di sisi lain, dengan proporsi industri logam dan peralatan logam nan mencatat realisasi tertinggi, ialah Rp67,3 triliun alias 14,5%, komitmen investasi hijau perlu lebih ditegakkan.
Logikanya mudah ditebak: industri pengolahan tetap sangat bertumpu pada daya fosil, 70% berasal dari batubara (IESR, 2024). Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk lebih konsentrasi dalam melakukan diversifikasi dan transisi energi. Kita tidak lagi mengeja perubahan iklim, melainkan tersandera dalam krisis iklim. Indikatornya sederhana, terjadi kenaikan permukaan laut di utara Pulau Jawa, serta terancamnya daratan mini di beragam wilayah nusantara.
Apa nan Mesti Dilakukan?
Mitigasi krisis suasana bukan perkara mudah. Ini memerlukan kerjasama dunia nan berdampak. Jalan terbaik adalah melaksanbakal petunjuk Kesepakatan Paris dengan memperluas kepemilikan, memobilisasi pembiayaan, serta menghasilkan faedah bagi ekonomi dan masyarakat. OECD (2025) merekomendasikan lima langkah strategis. Pertama, kerjasama menyeluruh semua satuan pemerintahan, baik berupa support operasional maupun pembiayaan. Hal ini dilakukan melalui koordinasi terarah pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan kebijbakal fiskal nan pro-lingkungan.
Kedua, komitmen Kesepakatan Paris kudu terintegrasi dengan rencana pemgedung nasional dan daerah. Dengan begitu, rencana kebijbakal mengarusutambakal pengurangan gas rumah kaca dan emisi karbon. Ketiga, sinergi dengan bumi upaya dalam mewujudkan investasi hijau. Hal ini meniscaybakal agunan hukum, deregulasi, dan insentif ekonomi nan menarik.
Keempat, kerjasama dan penguatan lembaga finansial melalui peningkatan kapabilitas dan integrasi akibat suasana ke dalam izin keuangan, serta kemudahan akses pembiayaan dari lembaga pemgedung global. Kelima, pelibatan semua pihak nan terdampak dalam perencanaan dan penyelenggaraan strategi perubahan iklim. Dengan begitu, transisi menuju ekonomi rendah karbon dapat melangkah setara dan diterima oleh masyarakat.
Krisis suasana bukan mitos, tapi nyata. Ia tidak lagi diskursif, namun aktual. Perlu langkah nyata dalam memitigasi krisis kehidupan. “Yang merawat alam, bakal dirawat oleh zaman,” investasi hijau adalah pijbakal bagi pertumbuhan nan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim alias sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·