SEMARANGUPDATE.COM – Jaliran Polsek Ngaliyan mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor nan melibatkan seorang mahasiswa berinisial IM (23), penduduk Keckajian Tugu, Kota Semarang.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sukses mengamankan 19 unit sepeda motor nan diduga merupbakal bagian dari puluhan kendaraan nan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan seorang mahasiswa asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berjulukan Taufiqurrahman (21).
Korban melaporkan sepeda motor miliknya tidak kembali setelah disewbakal kepada tersangka.
Hasil penyelidikan nan dilakukan polisi kemudian mengarah pada dugaan praktik penggadaian kendaraan secara ilegal.
Dari pengembangan kasus, petugas menemukan belasan sepeda motor lain nan diduga mengalami nasib serupa dan dijadikan peralatan gadai tanpa persetujuan pemilik kendaraan.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan, kasus ini berasal dari laporan seorang mahasiswa berjulukan Taufiqurrahman (21), penduduk Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, nan kehilangan penguasaan atas sepeda motor miliknya setelah disewbakal kepada tersangka.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat itu tersnomor menghubungi korban dan meminta support mencarikan sepeda motor untuk disewbakal kembali,” kata Kapolsek, pada giat ungkap kasus di Kapolsek Ngaliyan, Senin (8/6/2026).
Lanjutnya, kemudian korban menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan satu unit Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi H 6257 ON kepada tersnomor dengan kesepakatan sewa selama 10 hari senilai Rp80 ribu per hari.
“Penyerahan kendaraan dilakukan di depan sebuah rumah kos di Jalan Raya Klampisan, Kelurahan Purwoyoso, Keckajian Ngaliyan, Kota Semarang, dan disaksikan oleh beberapa rekan korban,” terangnya.
Namun, pada malam nan sama sekitar pukul 22.30 WIB, tersnomor diduga membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Bandengan, Kabupaten Kendal, dan menggadaikannya seharga Rp6 juta tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.
Beberapa hari kemudian, korban memperoleh info bahwa sepeda motor nan disewakannya telah digadaikan.
Saat mencoba menghubungi tersangka, korban tidak mendapatkan respons. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaliyan untuk dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami menemukan tidak hanya sepeda motor milik korban, tetapi juga 18 kendaraan lain dari beragam merek nan diduga turut digadaikan oleh tersnomor tanpa persetujuan pemiliknya,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi menyita seluruh kendaraan sebagai peralatan bukti.
Adapun kendaraan nan diamankan terdiri dari beragam jenis, antara lain Honda PCX, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Fazio, serta sejumlah sepeda motor lainnya komplit dengan arsip STNK.
Atas perbuatannya, tersnomor dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan anckondusif pidana penjara maksimal empat tahun alias denda kategori IV.
Meski telah diungkap, Polsek Ngaliyan tetap terus mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penerima gadai kendaraan nan diduga berasal dari tindak pidana. (*)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·