Kejaksaan Agung (Kejagung) menggaet empat operator seluler untuk menopang aktivitas intelijen. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/6).
Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan info dalam rnomor penegbakal hukum. Kerja sama termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan info serta penyediaan rekkondusif info telekomunikasi.
Reda mengatakan, kerja sama ini merupbakal langkah krusial bagi Kejaksaan terkhusus di bagian intelijen menyusul adanya pembaruan tugas dan kegunaan segimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pasal 30B UU tersebut memberikan otorisasi kepada bagian intelijen untuk menyelenggarbakal kegunaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegbakal hukum.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan info dan/alias info nan selanjutnya bakal digunbakal sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunbakal sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar kata Reda dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).
Reda mengatakan, kerjasama dengan provider seluler ini menjadi perihal nan krusial dan penting. Hal itu diperlukan agar kualitas dan validitas info informasi tidak terbantahkan serta mempunyai kualifikasi nilai A1.
“Di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan alias daftar pencarian orang, pengumpulan info dalam rnomor mendukung penegbakal hukum, alias dalam tataran dunia nan bakal digunbakal sebagai penyusunan kajian holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” kata Reda.
Ia meyakini kerja sama ini bakal memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegbakal norma dan tegaknya supremasi norma di Indonesia. Menurut Reda, dengan adanya kerja sama, kejaksaan berambisi penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan faedah bagi kemajuan penegbakal norma di Indonesia.
“Serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi norma di Indonesia," katanya.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·