Hukum Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim, Bolehkah Ditunda?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta -

Dalam aliran kepercayaan Islam, pasangan suami istri (pasutri) usai berasosiasi intim (junub) wajib mandi besar. Namun, gimana jika pasutri menunda mandi wajib, apa hukumnya? 

Salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah adalah suci dari hadas besar dan hadas kecil. Untuk menghilangkan hadas mini adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadas besar dengan mandi junub. 

Seorang muslim nan hendak mengerjakan ibadah seperti salat alias puasa kudu suci dari hadas besar. Untuk membersihkan dari hadas besar maka diharuskan mandi wajib. Mandi wajib merupakan bagian dari thaharah alias bersuci. 

Hukum tidak mandi wajib alias menunda melakukannya setelah berasosiasi intim 

Ketika seseorang mempunyai hadas besar, dia diharuskan mandi wajib sebelum beribadah. Lantas apa hukumnya bagi nan menunda mandi wajib? Mengutip kitab 400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim karya Abdillah F. Hasan, keadaan junub dapat menghalangi seorang muslim melakukan ibadah tertentu. Karena itu segeralah mandi wajib alias setidaknya berwudhu.

Dalam hadits disebutkan, "Tiga orang nan tidak didekati oleh malaikat: buntang orang kafir, orang nan bergelimang minyak wangi khaluq dan orang junub selain jika dia berwudhu." (HR Abu Dawud)

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) ada hadits nan menjelaskan tentang menunda mandi wajib bagi seorang muslim nan berhadas besar.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW berjumpa dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal dia tetap dalam kondisi junub. Lalu dia segera pergi mengelak dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat dia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, 'Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka saya tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga saya mandi dahulu.' Lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,'" (Muttafaqun 'alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya nan lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah:1379 H], juz I, laman 391).

Meski boleh menunda mandi wajib, tetap mempunyai batasan. Yakni, selama waktu salat tidak nyaris habis. Dalam perihal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak nyaris lenyap baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, laman 345).

Dalam hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pernah menyampaikan, "Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)

Mengutip kitab 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan keadaan junub pada seseorang menghalanginya untuk melakukan beberapa ibadah. Seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa dalam keadaan suci.

Orang dengan junub diperbolehkan untuk menunda mandi wajib, namun hendaknya menyegerakan mandi wajib. Jika keadaannya tidak memungkinkan untuk mandi wajib, maka sesuai hadits Rasulullah SAW, orang tersebut kudu berwudhu.

Bagaimana jika menunda lantaran kudu memasak? Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, di laman Kemenag menjelaskan untuk Bunda nan menunda mandi junub dan mengutamakan aktivitas lain seperti memasak alias shopping ke pasar, hukumnya diperbolehkan.

Tidak masalah seseorang nan sedang junub melakukan aktivitas-aktivitas rumah tangga terlebih dulu sebelum mandi junub, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan lainnya.

Dalam kitab Fathul Al-Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar menjadikan sabda ini sebagai dasar kebolehan seseorang menunda mandi junub dan juga kebolehan dia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, seperti memasak, pergi ke pasar, dan lainnya. Beliau berbicara sebagai berikut:

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ..وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

"Hadis ini menjadi dalil kebolehan mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya dan kebolehan orang nan junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya."

Hanya saja, meski memasak sebelum mandi besar diperbolehkan, namun jika seseorang hendak makan alias minum setelah memasak, maka dia dianjurkan untuk wudhu terlebih dahulu. Hal ini lantaran menurut para ulama, makan dan minum tanpa wudhu dalam keadaan junub hukumnya makruh.

Ini berasas sabda riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

"Apabila Rasulullah Saw berada dalam kondisi junub, kemudian beliau mau makan alias tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat."

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya
Sumber
-->