Dishub Kota Semarang Larang Bus Akap Putar Balik Di Jalan Prof Hamka, Pelanggar Terancam Ditindak

Sedang Trending 7 jam yang lalu

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengintensifkan upaya penataan lampau lintas di area barat kota dengan memberikan sosialisasi kepada sejumlah pemasok bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menekan akibat kecelakaan nan kerap terjadi akibat manuver putar kembali (U-turn) armada bus besar di Jalan Prof. Hamka, Keckajian Ngaliyan.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut digelar pada Rabu (3/6/2026), dengan menyasar pengelola pemasok bus agar menyampaikan petunjuk kepada seluruh pengemudi dan kru armada untuk tidak melakukan putar kembali maupun melintas di ruas jalan nan telah dibatasi.

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub Kota Semarang, manuver putar kembali bus berukuran besar di Jalan Prof. Hamka sering memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lampau lintas. Kondisi ini diperparah oleh tingginya volume kendaraan nan melintas setiap hari di area tersebut.

Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, mengatbakal Jalan Prof. Hamka telah diberlakukan pembpemimpin kendaraan melalui pemasangan portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter.

Selain itu, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton juga tidak diperkenankan melintas sesuai pengelompokkan jalan nan berlaku.

“Kami meminta kerja sama nan kooperatif dari seluruh pengelola pemasok bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar kembali di Jalan Prof. Hamka lantaran sudah terdapat pembpemimpin MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter,” ujar Budi Santoso.

Sebagai solusi, Dishub mengarahkan armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memanfaatkan titik putar kembali resmi nan tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih kondusif lantaran mempunyai ruang mobilitas nan cukup untuk kendaraan berdimensi besar tanpa mengganggu kelancaran lampau lintas.

Dalam penyelenggaraan sosialisasi, petugas Dishub mendatangi sejumlah instansi pemasok bus di area Krapyak hingga Kalibanteng untuk memberikan pemahkondusif kepada pihak manajemen dan operasional mengenai patokan nan berlaku.

Langkah ini mendapat respons positif dari para pengelola pemasok bus. Mereka menyatbakal siap mendukung kebijbakal tersebut dan bakal meneruskan petunjuk kepada seluruh pengemudi armada agar mematuhi patokan lampau lintas nan telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berambisi kepatuhan para pengemudi bus terhadap patokan tersebut dapat menciptbakal arus lampau lintas nan lebih lancar, aman, dan tertib di area Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan nan selama ini menjadi salah satu jalur pbudaya kendaraan.

Selain sosialisasi, Dishub juga bakal melakukan pengawasan secara berkala di lapangan. Apabila tetap ditemukan armada bus nan melanggar patokan dengan melakukan putar kembali alias melintas di jalur nan tidak diperbolehkan, maka bakal dikenbakal tindbakal sesuai ketentuan perpatokan perundang-undangan nan berlaku. (*)

Selengkapnya
Sumber semarangupdate
-->