Bnn Ungkap Peran Perempuan Di Bisnis Narkoba: Rekrut Tetangga, Kurir, Atur Uang

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Desk Pemberantasan Narkoba menangkap 285 tersnomor penyelundupan narkoba selama April – Juni. Sebanyak 29 di antaranya merupbakal wanita nan bertindak sebagai perekrut, kurir hingga pengelola keuangan.

“Para tersnomor wanita ditangkap di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Kalimantan Barat, Banten hingga Sulawesi Selatan. Mereka melakukan beragam modus operandi, nan menunjukkan wanita secara sadar bekerja untuk kepentingan jaringan narkoba,” kata Kepala BNN alias Badan Narkotika Nasional Marthinus Hukom saat konvensi pers, Jakarta, Senin (23/6).

Sebagai kurir, para tersnomor wanita menyembunyikan narkoba di organ intim, sehingga mengelabui petugas di lapangan. BNN menilai jaringan sindikat narkotika menganggap wanita ‘aman’ untuk direkrut, lantaran minim kecurigaan aparat.

Tersnomor wanita menempati posisi nan lebih strategis dalam jaringan sindikat narkoba, seperti perekrut, pengendali distribusi, apalagi pengelola finansial hasil upaya gelap narkotika.

Salah satu contoh keterlibatan perempuan, ditemukan dalam pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Timur nan diungkap pada pertengahan Mei. Dari delapan orang tersnomor nan diamankan, lima di antaranya merupbakal perempuan.

Salah satu tersnomor berinisial AL (42 tahun), merupbakal residivis kasus narkotika dan tengah menjalani masa bebas bersyarat. AL tidak hanya kembali terlibat dalam jaringan, tetapi juga diduga berkedudukan sebagai perekrut, dengan menjadikan sejumlah tetangga di tempat tinggalnya sebagai kurir.

Ia memanfaatkan kedekatan sosial dan hubungan individual untuk merekrut orang-orang di sekitarnya nan sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Dengan janji bayaran jutaan rupiah, empat tersnomor wanita lainnya, masing-masing berinisial H, R, Y, dan NH, nekat membawa sekitar 3.000 gram sabu nan dikemas secara unik agar dapat disembunyikan di antara kedua paha bagian dalam masing-masing tersangka, termasuk AL.

Selain itu, salah satu wanita berinisial NA ditangkap oleh BNN Provinsi Jakarta setelah mendapatkan BNN Provinsi Sumatera Utara pada 21 Maret. NA mengsaya dirinya mendapatkan perintah dari DA dan DM untuk mengambil paket berisi narkotika di instansi perusahaan jasa ekspedisi.

DM diamankan di Pasar Manggis dan mengsaya paket merupbakal pesanan berbareng kakaknya RK, nan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang namalain DPO. DA kemudian ditangkap di Senopati. Total peralatan bukti nan diamankan berupa ganja 1.552,5 gram.

Pada 17 Juni, tim melakukan controlled deliverypaket ganja berisi 3.570,8 gram nan berasal dari Sumatra Utara. Petugas sukses mengamankan tersnomor inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Keckajian Makasar, Jakarta Timur.

Kemudian pada 23 Mei, petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan wanita berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu 338,8 gram. Pelsaya menyelundupkan narkotika ini dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada 27 Mei, petugas mengamankan seorang wanita berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu 1.031,80 gram. Pelsaya menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

Lalu, pada 14 Juni, petugas mengamankan dua orang wanita penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu 620 gram. Kemudian petugas melakukan contorlled delivery dan sukses mengamankan tersnomor lainnya berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar. 

BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai total menangkap 285 tersnomor penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset nan disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.

Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional nan beraksi di Malaysia dan Indonesia.

Aset nan disita berupa 683,9 kilogram narkotika, nan terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi alias setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.

Beberapa Pasal nan disangkbakal kepada para tersangka, ialah Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) alias Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) alias Pasal 113 ayat (2) alias Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anckondusif balasan nan dikenbakal kepada para pelsaya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selengkapnya
Sumber
-->