Bnn Tangkap 285 Tersangka Penyelundupan Narkotika, Aset Sitaan Rp 26,1 Miliar

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

BNN alias Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap 285 tersnomor penyelundupan narkotika selama April - Juni. Nilai aset nan disita dari 172 kasus mencapai Rp 26,1 miliar.

Ratusan kasus penyelundupan narkotika itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, antar-pulau, antar-provinsi dan tiga jaringan internasional nan beraksi di Malaysia dan Indonesia.

Aset nan disita berupa 683,9 kilogram narkotika, nan terdiri dari sabu 308,6 kilogram, ganja 372,3 kilogram, 6.640 butir ekstasi alias setara 2,66 kilogram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamine 41,49 gram.

“Dari 285 tersangka, 29 di antaranya merupbakal perempuan. Mayoritas dari mereka merupbakal ibu rumah tangga,” kata Kepala BNN Martinus Hukom saat konvensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Tersnomor wanita menyembunyikan narkotika di bagian intim. “Mereka menjadi kurir antar-pulau dan antar-provinsi. Mereka memanfaatkan corak bentuk untuk mengelabui petugas di lapangan,’ katanya.

Beberapa Pasal nan disangkbakal kepada para tersangka, ialah Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 113 ayat (1) alias Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) alias Pasal 113 ayat (2) alias Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anckondusif balasan nan dikenbakal kepada para pelsaya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selengkapnya
Sumber
-->