Bnn Bongkar 11 Jaringan Narkotika, Sita 683 Kg Barang Bukti Dalam Tiga Bulan

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Badan Narkotika Nasional (BNN) berbareng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses mengungkap 11 jaringan narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. Total peralatan bukti nan disita mencapai 683.885,79 gram alias nyaris 684 kilogram narkotika beragam jenis.

"Selama periode tersebut, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan peralatan bukti mencapai nyaris 684 kilogram," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Barang bukti terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 6.640 butir alias setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.

Selain itu, tim campuran juga mengamankan 285 tersnomor serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) senilai Rp 26,17 miliar dari dua jaringan narkoba.

11 Kasus Besar nan Berhasil Diungkap:

1. Penyelundupan Menggunbakal Truk di Jambi

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menyelidiki info dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika mengenai adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunbakal truk. 

Pada 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di Rumah Mbakal Kurnia Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 balut bungkusan teh Tiongkok berisi sabu nan disembunyikan di tembok bak truk. Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat. 

2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia

Pada  2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu nan dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. 

Pada 5 Mei 2025, tim campuran melakukan controlled delivery ke albanget penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA nan langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 867,2 gram. 

3. Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta

Pada 21 Maret 2025, petugas BNN Provinsi Jakarta mendapatkan info dari BNN Provinsi Sumatra Utara bahwa bakal ada pengiriman paket nan berisi narkotika tujuan Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke albanget tujuan, tetapi paket tidak diambil di lokasi. 

Penerima mengutus seorang wanita berinisial NA untuk mengambil paket di instansi perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengsaya diperintah oleh DA dan DM. DM kemudian diamankan di Pasar Manggis dan mengsaya paket tersebut merupbakal pesanan berbareng kakaknya RK (DPO). DA lampau ditangkap di Senopati. 

Total peralatan bukti nan diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Pada 17 Juni 2025, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram nan berasal dari Sumatra Utara. Petugas sukses mengamankan tersnomor inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Keckajian Makasar, Jakarta Timur.

4. Pengiriman Narkotika Pakai Truk Kelompok Aceh-Sumatra Utara 

Petugas BNN Pusat dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatra seberat 1.393 gram dngan modus pengiriman menggunbakal truk fuso di Sijunjung, Sumatra Barat. Pada 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelsaya berinisial FD dan HS.

Satu pelsaya lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelsaya mengsaya sabu diserahkan oleh HN namalain PK atas perintah AY (DPO). Pada tanggal 18 Mei 2025, HN diamankan petugas di Bireun, Aceh. 

5. Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta) 

Berdasarkan info masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana pengiriman sabu oleh golongan Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pada 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua laki-laki berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersnomor nan berada di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram. 

6. Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan) 

Pada  16 Juni 2025, tim campuran BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB. Di letak pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan peralatan bukti 49.911,1 gram sabu.

Tim kemudian melakukan pengembangan di letak kedua, ialah penyimpanan di Jalan Blang Kolam, Keckajian Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita peralatan bukti 22.972 gram sabu sehingga total peralatan bukti nan sukses diamankan ialah narkotika 72.883,1 gram sabu. 

7. Pengiriman Ganja Gmari Lues-Medan 

Pada 20 Mei 2025, BNN Provinsi Sumatera Utara dan Bea Cukai mengamankan empat orang berinisial KM, TW, SB, dan PH , di Jalan Medan-Kutacane, Keckajian Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis ganja seberat 214 ribu gram. 

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang berinisial MN dan JA di Jl. Medan-Batang Kuis, Bakaran Batu, Deli Serdang. Petugas juga menggeledah rumah tersnomor MN di Perum Griya Mutiara Pembangunan, Bakaran Batu, Batang Kuis, Deli Serdangbdan menemukan 2 ribu gram ganja. 

8. Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Kapal Feri 

Pada  11 Mei 2025, tim pemberantasan dan intelijen BNN Provinsi Bnomor Belitung menerima info mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Tanjung Kalian, Bnomor Barat. Tim campuran dari Bea Cukai, KSOP Bnomor Barat, dan BNN Provinsi Bnomor Belitung segera melakukan penyelidikan di pelabuhan dan sukses mengamankan dua orang tersangka, GS dan IW serta menyita 15 balut narkotika jenis sabu dengan total berat 15.193,60 gram. 

9. Peredaran Narkotika di Jawa Tengah 

Berdasarkan pemetaan jaringan narkotika di Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai mengidentifikasi peredaran narkotika di wilayah Kendal. Pada 21 April 2025, petugas menangkap MC namalain I, di Kaliwungu, Kendal, dengan peralatan bukti empat paket mini sabu siap edar. 

Tim melakukan penggeledahan di rumah tersnomor dan menemukan 15 paket mini dan satu paket sedang sabu. Total berat peralatan bukti mencapai kurang lebih 30,6 gram. Tersnomor mengsaya mendapat perintah dari narapidana Lapas Semarang berinisial AH. Pada 22 April 2025, Petugas mengamankan AH di Lapas Semarang dan menyita dua unit ponsel. 

Petugas juga melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu dan ekstasi dengan inisial AJ di wilayah Tegal pada 29 April 2025, di Lebaksiu, Tegal. Petugas menyita 490,55 gram sabu dan 600 butir ekstasi. AJ mengsaya peralatan tersebut titipan dari adiknya, BA namalain I. Barang disembunyikan di jendela dalam balut semen. 

10. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali 

Petugas BNN Provinsi Bali nan bekerja-sama dengan lembaga terkait, termasuk Bea Cukai sukses mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika nan dipasarkan terhadap penduduk dan visitor nan ada di Bali.

Kasus pertama, pada 11 April 2025, petugas BNN Provinsi Bali mengamankan dua WNA Kazakhstan berinisial GT dan IM dengan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat 49,18 gram. Kemudian kasus kedua, pada 23 Mei 2025, petugas mencurigai WNA Amerika Serikat dengan inisial WW nan menerima paket berisi amphetamine 41,49 gram. 

Pada 29 Mei 2025, BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai mengamankan WNA India berinisial HV dengan kepemilikan peralatan bukti narkotika jenis ganja seberat 488,59 gram dan sediaan narkotika THC dengan berat 179,42 gram.

Pada periode nan sama, BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan seorang laki-laki WNA Australia berinisial PR di rumah nan beralbanget Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Petugas mengamankan peralatan bukti narkotika jenis hashish seberat 104,04 gram. 

11. Jaringan Pengedar Internasional 

Pada 23 Mei 2025, BNN Provinsi Sulawesi Selatan dan Bea Cukai mengamankan wanita berinisial VH di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu dengan berat 338,8 gram. Pelsaya menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada 27 mei 2025, petugas mengamankan seorang wanita berinisial KT di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan ditemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat 1.031,80 gram. Pelsaya menyelundupkan narkotika tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

Kemudian pada 14 Juni 2025, petugas mengamankan dua orang wanita penumpang pesawat Malaysia Airlines berinisial HS dan SR di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Sultan Hasanuddin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu seberat 620 gram. Kemudian petugas melakukan contorlled delivery dan sukses mengamankan tersnomor lain berinisial JS di parkiran D’prima Hotel Airport Sultan Hasanuddin Makassar. 

Selengkapnya
Sumber
-->