Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia tak mau didikte negara lain soal aspek keberlanjutan lahan tambang, nan dianggap merusak lingkungan. Pemerintah sekarang tengah menyusun peta jalan alias roadmap hilirisasi pascatambang.
"Tolong jangan ajarin kami tentang negara kami, lantaran kami nan paling tahu tentang tujuan negara kami," kata Bahlil dalam paparannya di aktivitas Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 (JGF 2025), Selasa (24/6).
Ia mengatakan, Indonesia saat ini hanya memerlukan waktu untuk menyusun aspek keberlanjutan dalam sektor pertambangan. Peta jalan hililirsasi pascatperiode nan tengan disusun pemerintah, menurut dia, membuktikan bahwa Indonesia memperhatikan aspek keberlanjutan dari sektor pertambangan.
Adapun dalam peta jalan tersebut, pengusaha tperiode bakal diminta memanfaatan lahan jejak tperiode untuk upaya di sektor lain, seperti perkebunan dan perukanan.
“Contohnya hilirisasi tperiode nikel, mereka kudu mulai berpikir, setelah masa cadangannya lenyap dalam 20 alias 30 tahun, industri apa nan bakal dibangun wilayah tambang,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, rencana alih upaya lahan tperiode tersebut kudu mereka pikirkan pada 10 tahun awal tperiode beroperasi. Perusahaan nan saat ini menperiode kudu mempersiapkan diri untuk masuk ke sektor unggulan komparatif, seperti perkebunan dan perikanan.
“Tujuannya agar begitu tperiode selesai, dia melakukan upaya di sektor lainnya agar wilayah tersebut perputaran ekonominya tetap berjalan,” ujarnya.
Bahlil juga menyingnggu langkah pemerintah nan juga telah memcorak satgas hilirisasi dan bakal mengatur tata kelolanya.
Satgas Hilirisasi
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025 untuk memcorak Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pembuatan ini untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan daya nasional, serta percepatan hilirisasi sumber daya alam.
Selain itu, pembuatan Satgas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan kebijbakal di beragam sektor, memastikan kesiapan lahan, dan menyelesaikan beragam halangan nan ada secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Hal ini krusial untuk mempercepat pemgedung nan berakibat langsung pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan daya nasional, baik nan berasal dari daya fosil seperti minyak dan gas bumi, batu bara, maupun daya terbarukan,” tulis Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/3).
Satgas ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama untuk mengkoordinasikan beragam aktivitas nan mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan daya nasional.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Satgas Hilirisasi adalah:
- Menetapkan prioritas aktivitas usaha,
- Melakukan pemetaan wilayah strategis,
- Penyesuaian tata ruang,
- Mengidentifikasi proyek-proyek strategis nan berpotensi memberikan akibat signifikan terhadap percepatan hilirisasi.
- Selain itu, Satuan Tugas juga mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi penindbakal administratif terhadap pejabat alias pihak nan terbukti menghalang proses percepatan ini, guna memastikan seluruh aktivitas dapat melangkah lancar sesuai dengan rencana.
Kerja Satgas meliputi beragam aktivitas nan berfokus pada hilirisasi, ketahanan daya nasional, dan pemgedung prasarana di bagian energi. "Dengan demikian, Satuan Tugas tidak hanya berkedudukan dalam penyelesaian masalah mengenai kebijbakal dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis nan mendukung sektor energi,” ujar Kementerian Sekretariat Negara.
Pembiayaan untuk penyelenggaraan tugas Satuan Tugas bakal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta sumber lain nan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku. Satgas Hilirisasi melaksanbakal tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2025.
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·